Articles
DOI: 10.21070/iiucp.v1i1.598

Student Compliance in Doing Health Protocols during the Covid-19 Pandemic


Kepatuhan Mahasiswa dalam Menjalankan Protokol Kesehatan pada Masa Pandemi Covid-19

Universitas Muhammadiyah Surakarta
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Surakarta,
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Surakarta
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Surakarta
Indonesia
Compliance Student Pandemic Health Protocol

Abstract

The Covid 19 pandemic has spread throughout the world and has been going on for almost a year, but no cure has yet been found for the disease. The vaccine is not ready for production. Efforts to reduce the spread of the Covid 19 virus recommended by the World Health Organization (WHO) are to implement strict health protocols, including washing hands with soap, maintaining distance, and avoiding crowds of people. However, there are still many Indonesians who have not complied with this protocol, including students. This study aims to explore the adherence behavior of students to health protocols during the Covid-19 pandemic. Respondents in this study were 502 students of the Muhammadiyah University of Surakarta (UMS) from various faculties. Respondents consisted of 374 female respondents and 128 male respondents, obtained through the simple random sampling method. Data were collected using a closed questionnaire. The data analysis method used is descriptive quantitative. The results showed that as many as 404 students (84.5%) obeyed in wearing masks, 365 students (72.7%) obeyed in washing hands, and only 21 students (4.2%) obeyed in maintaining distance. Based on these results, it can be concluded that student adherence to health protocols still needs to be improved, especially in the behavior of maintaining distance from others in daily activities. The results of this study can be used as a basis for preparing educational programs for the public about health protocols, especially for students.

Pendahuluan

Dunia kini sedang menghadapi ancaman berupa pandemi covid-19 (Coronavirus Disease). Pandemi Covid-19 ini diketahui mulai tersebar pertama kali dikota Wuhan, China pada bulan Agustus 2019. Kemudian mulai diketahui oleh masyarakat luas pada 3 Januari 2020 yang tersebar diberbagai belahan dunia. Penyebaran virus covid-19 terjadi melalui rute droplet (percikan) dari saluran pernapasan, penularan ini terjadi ketika seseorang melakukan kontak erat (dalam jarak 1 meter) dengan orang yang terinfeksi, seperti batuk, bersin, dll WHO [13]. Pandemi Covid-19 yang terjadi di berbagai belahan dunia telah menyebabkan perubahan dalam tatanan kehidupan. Berdasarkan data dari WHO hingga akhir bulan September 2020, tercatat sebanyak 33.441.919 kasus terjangkit virus dan 1.003.497 meninggal karena covid-19. Di Indonesia terdapat 282.724 kasus terjangkit virus dengan angka kematian 10.601 (WH0, 2020). Sampai saat ini belum ditemukan obat maupun vaksin guna menangani penyebaran covid-19, sehingga satu-satunya yang menjadi cara memutus mata rantai penyebaran covid-19 yaitu dengan melakukan pembatasan sosial (social distancing) dan pembatasan fisik (physical distancing) [11]. Kasus yang sangat besar dan terus bertambah setiap harinya membuat pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan untuk dapat mengurangi Covid-19.

Melalui surat Edaran oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Pendidikan Tinggi No.1 Tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran Covid-19 di perguruan tinggi, telah direalisasikan kebijakan baru yang meminta kepada seluruh perguruan tinggi di Indonesia untuk memulai pembelajaran jarak jauh, atau dalam arti lain adalah para mahasiswa diharuskan untuk melakukan perkuliahan di rumah masing-masing [2]. Menurut WHO [13] penggunaan masker menjadi langkah yang komprehensif dalam pencegahan dan pengendalian virus covid-19. Akan tetapi, penggunaan masker saja tidak cukup memberikan perlindungan yang memadai, sehingga ada langkah-langkah lain yang harus diterapkan seperti kepatuhan dalam menjaga kebersihan tangan, penjagaan jarak fisik, dan langkah-langkah pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI) lainnya (World Health Organization, 2020). Menurut Sinaga, Munthe, dan Bangun [10], terdapat dua cara yang menjadi kunci pengendalian penularan Covid-19 yaitu, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan dengan sabun. Mencuci tangan dengan sabun mencegah penularan virus Covid-19. Kandungan sabun terbukti secara klinis mampu membunuh bakteri, virus, dan kuman penyakit.

Penggunaan masker wajah secara tepat merupakan hal yang penting. Masker wajah harus menutupi seluruh wajah dari pangkal hidung hingga dagu. Bersihkan tangan dengan sabun dan air atau pembersih tangan berbahan dasar alkohol sebelum memakai dan melepas masker wajah. Saat melepas masker wajah, lepaskan dari belakang, hindari menyentuh sisi depan. Buang masker wajah dengan aman jika sekali pakai. Cuci tangan atau gunakan pembersih tangan berbahan dasar alkohol segera setelah melepas masker. Masker wajah yang dapat dicuci dan dapat digunakan kembali, harus dicuci sesegera mungkin setelah digunakan [1]. Ketika mencuci tangan, individu dapat menggunakan menggosok-gosok tangan, yang dilakukan selama 20-30 detik atau menggunakan sabun cair di bawah air mengalir yang dilakukan selama 40-60 detik. Tujuan dilakukannya teknik mencuci tangan dengan enam langkah adalah untuk membunuh kuman secara maksimal di seluruh permukaan tangan. Saat mencuci tangan, gunakan sabun cair secukupnya sebanyak 2-3 ml. Bersihkan punggung tangan dan sela-sela jari dengan cara telapak tangan kiri menggosok punggung tangan kanan dan jari-jari tangan kiri menggosok pangkal dan pinggiran jari-jari tangan kanan lalu dilakukan sebaliknya. Saat membersikan punggung jari-jari, jari-jari kedua tangan berada dalam posisi saling mengunci lalu saling menggosok Selanjutnya untuk membersihkan ibu jari, ibu jari tangan kanan digenggam oleh keempat jari tangan kiri, lalu jari-jari tangan kiri bergerak memutar ke belakang dan kerjakan bergantian. Kemudian lanjutkan dengan membersihkan ujung kuku dengan cara menguncupkan ujung jari dari salah satu tangan lalu digosokkan ke telapak tangan sebelahnya membentuk gerakan spiral dari luar ke dalam dan dilakukan bergantian [3].

Social distancing adalah aksi pelebaran jarak antar orang sebagai upaya penurunan peluang terjadi penularan penyakit [5]. Kebijakan social distancing yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia diharapkan dapat mengurangi dan mengendalikan penyebaran virus covid-19 selama periode pandemi ini. Kebijakan yang mendukung social distancing diantaranya: belajar dan bekerja dari rumah, tinggal di rumah, dan menghindari kontak, melarang aktivitas dalam jumlah besar, dan membatasi jam operasional di tempat umum [14]. Guna meminimalisir kasus covid-19, pemerintah yang sebelumnya telah menggalakkan upaya mensosialisasikan social distancing (pembatasan sosial) kini diperketat lagi dengan physical distancing atau menjaga jarak fisik dari orang lain [15]. Physical distancing adalah menjaga jarak fisik guna mencegah penyebaran virus covid-19 yang dilakukan didalam maupun di luar rumah dengan jarak minimal 1 meter dengan orang lain [15]. Namun, kesan yang sangat menonjol dalam upaya penanganan wabah Covid-19 ini mengarah kepada kepatuhan masyarakat untuk mentaati kebijakannya terkait penanganan wabah tersebut. Pemerintah terpaksa mengerahkan aparat keamanan (polisi, TNI, Satpol PP, dan instansi lain) secara besar-besaran untuk mengamankan kebijakannya. Pengerahan aparat keamanan untuk mengamankan masyarakat agar patuh terhadap kebijakan yang dibuat oleh pemerintah terkait COVID-19 pada akhirnya akan memicu terjadinya konflik antara masyarakat dengan pemerintah [2].

Kepatuhan berasal dari kata patuh. Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), patuh berarti suka menurut perintah, taat kepada perintah atau aturan dan berdisiplin. Kepatuhan berarti bersifat patuh, ketaatan, tunduk, patuh pada ajaran dan aturan. Kepatuhan adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan perilaku masyarakat. Di dalam kepatuhan ada tiga bentuk perilaku yaitu: (1) Konformitas. Konformitas adalah suatu jenis pengaruh sosial dimana individu mengubah sikap dan tingkah laku mereka agar sesuai dengan norma sosial yang ada. (2) Penerimaan. Penerimaan adalah kecenderungan orang mau dipengaruhi oleh komunikasi persuasive dari orang yang berpengetahuan luas atau orang yang disukai. Dan merupakan juga tindakan yang dilakukan dengan senang hati karena percaya terhadap tekanan atau norma sosial dalam kelompok atau masyarakat. (3) Ketaatan. Ketaatan merupakan suatu bentuk perilaku menyerahkan diri sepenuhnya pada pihak yang memiliki wewenang, bukan terletak pada kemarahan atau agresi yang meningkat, tetapi lebih pada bentuk hubungan mereka dengan pihak yang berwenang [6].

Faktor – faktor yang mempengaruhi kepatuhan tergantung pada banyak faktor, termasuk pengetahuan, motivasi, persepsi, dan keyakinan terhadap upaya pengontrolan dan pencegahan penyakit, variabel lingkungan, kualitas instruksi kesehatan, dan kemampuan mengakses sumber yang ada, [9]. Kepatuhan juga dapat di tinjau dari kepribadian seseorang. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Purwanti dan Amin [6], mahasiswa yang memiliki kepribadian ekstrovert memiliki tingkat kepatuhan yang lebih tinggi daripada mahasiswa yang memiliki kepribadian introvert. Hal ini dikarenakan mahasiswa dengan kepribadian ekstrovert memiliki daya adaptasi atau kemampuan penyesuain diri yang lebih baik. Disisi lain dari kepatuhan, terdapat suatu protokol yang harus ditaati, diikuti dan tentunya dipatuhi. Protokol kesehatan adalah aturan dan ketentuan yang perlu diikuti oleh segala pihak agar dapat beraktivitas secara aman dan berjalan semestinya. Protokol kesehatan dibentuk dengan tujuan agar masyarakat tetap dapat beraktivitas secara aman dan tidak membahayakan keamanan atau kesehatan orang lain terutama disaat pandemi covid-19 ini sedang dihadapi. Jika masyarakat dapat mengikuti segala aturan yang tertera di dalam protokol kesehatan, maka penularan Covid-19 dapat diminimalkan. Protokol kesehatan terdiri dari beberapa macam, berupa usaha pencegahan dan pengendalian.

Adapun rincian protokol yang sering diterapkan pada tempat-tempat umum meliputi: yang pertama, pengunjung yang memasuki mall dan tempat-tempat keramaian diatur oleh petugas dengan menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing) sejauh 1 meter. Kedua, pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki area mall dan tempat-tempat umum akan dilakukan menggunakan thermo gun atau scanner. Ketiga, jika suhu tubuh di atas 37,5 derajat celsius maka tidak diperkenankan masuk. Keempat, di seluruh area lokasi akan dilakukan penyemprotan disinfektan secara berkala guna menjaga kesehatan pengunjung mal [4]. Pemerintah Indonesia sudah melakukan berbagai upaya pencegahan, sebagai langkah antisipasi untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan cara: (1) Berdiam diri di rumah (Stay at Home); (2) Pembatasan Sosial (Social Distancing); (3) Pembatasan Fisik (Physical Distancing); (4) Penggunaan Alat Pelindung Diri (Masker); (5) Menjaga Kebersihan Diri (Cuci Tangan); (6) Bekerja dan Belajar di rumah; (7) Menunda semua kegiatan yang mengumpulkan orang banyak; (8) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB); (9) Pemberlakuan kebijakan New Normal.

Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan oleh Harjudin [2], fenomena ketidakpatuhan individu dalam menjalani protokol kesehatan terkesan aneh karena sesungguhnya mereka menyadari dan sadar dampak serta bahaya dari wabah covid-19, namun enggan mengikuti aturan pemerintah dalam upaya pencegahannya. Kondisi perasaan setiap individu yang silih berganti dari situasi mental positif ke negatif atau sebaliknya dalam selama pandemi covid-19, membuat individu tidak mudah mengikuti saran dan aturan yang dilakukan oleh pembuat kebijakan [9]. Sementara menurut Yanti dkk. [14] fenomena ketidakpatuhan masyarakat terhadap social distancing bisa disebabkan karena kurangnya pengetahuan publik dan rendahnya kepedulian terhadap jarak sosial. Untuk dapat melaksanakan program kebijakan pemerintah mengenai protokol kesehatan, maka tidak cukup hanya dilaksanakan oleh masyarakat saja tetapi mahasiswa juga harus ikut berperan aktif. Mahasiswa sebagai makluk terpelajar dengan jenjang poendidikan yang tinggi, di harapkan mampu menggunakan pengetahuan yang mereka miliki untuk mematuhi protokol kesehatan yang ada selama masa pandemi covid-19 [8];[12] Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kepatuhan mahasiswa terhadap protokol kesehatan saat menghadapi pandemi covid-19.

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif deskriptif. Metode pengambilan sample yang di pilih yaitu simple random sampling. Penelitian ini dilaksanakan di Surakarta, Indonesia dengan partisipan penelitian yaitu mahasiswa UMS dari berbagai fakultas. Data dikumpulkan melalui kuesioner yang dibagikan secara online melalui whatsapp group maupun kontak secara personal kepada mahasiswa UMS dan disertai dengan data demografis jenis kelamin, fakultas, semester, dan asal daerah. Data dikumpulkan melalui kuesioner dengan pertanyaan tertutup. Pertanyaan penelitian meliputi: “Diantara praktik-praktik berikut, mana yang sulit anda praktekkan dalam keseharian?” dan responden dapat memilih jawaban lebih dari satu. Setelah melakukan pengumpulan data, maka langkah selanjutnya yang dilakukan yaitu analisis data. Analisis data dilakukan dengan menggunakan SPSS 16 dimana melihat frekuensi jawaban dari responden yang sering muncul. Jumlah jawaban yang paling banyak di pilih oleh responden menunjukkan hal yang paling sulit di praktekkan oleh mahasiswa dalam keseharian selama masa pandemi covid-19.

Hasil dan Pembahasan

Jumlah populasi penelitian ini sebanyak 502 mahasiswa, yang terdiri dari 134 responden fakultas psikologi, 95 responden fakultas keguruan dan ilmu pendidikan, 58 responden fakultas teknik, 46 responden fakultas ekonomi dan bisnis, 38 responden fakultas hukum, 34 responden fakultas farmasi, 35 responden fakultas komunikasi dan informatika, 52 responden fakultas ilmu kesehatan, 7 responden fakultas agama Islam, 1 responden fakultas kedokteran, 1 responden fakultas kedokteran gigi dan 1 responden yang tidak diketahui asal fakultasnya.

Fakultas Frekuensi Persentase
Psikologi 134 26,7%
Keguruandan Ilmu Pendidikaan 95 18,9%
Teknik 58 11,6%
Ekonomi dan Bisnis 46 9,2%
Hukum 38 7,6%
Farmasi 34 6,8%
Komunikasi dan Informatika 35 7,0%
Ilmu Kesehatan 52 10,4%
Agama Islam 7 1,4%
Kedokteran Gigi 1 0,2%
Kedokteran Umum 1 0,2%
Tidak diketahui 1 0,2%
TOTAL 502 100%
Table 1.Frekuensi Fakultas Partisipan

Partisipan dalam peneilitian ini terdiri dari 374 responden perempuan dan 128 responden laki-laki.

Jenis Kelamin Frekuensi Persentase
Perempuan 374 74,5%
Laki-laki 128 25,5%
TOTAL 502 100%
Table 2.Frekuensi Jenis Kelamin Partisipan

Partisipan semester 1 sebanyak 6 responden, semester 3 sebanyak 180 responden, semester 5 sebanyak 113 responden, semester 7 sebanyak 168 responden, semester 9 sebanyak 32 responden, serta semester 13 sebanyak 1 responden, serta sebanyak 2 responden yang tidak diketahui semesternya.

Semester Frekuensi Persentase
1 6 1,2%
3 180 35,9%
5 113 22,5%
7 168 33,5%
9 32 6,4%
13 1 0,2%
Tidak diketahui 2 0,4%
TOTAL 502 100%
Table 3.Frekuensi Semester Partisipan

Berdasarkan tempat tinggal, partisipan yang tinggal di daerah Jawa Tengah sebanyak 396 responden, Jawa Timur sebanyak 44 responden, Jawa Barat sebanyak 24 responden, DKI Jakarta sebanyak 3 responden, luar Jawa sebanyak 34 responden, dan 1 responden yang tidak diketahui asal daerahnya.

Provinsi Frekuensi Persentase
Jawa Tengah 396 78,9%
Jawa Timur 44 8,8%
Jawa Barat 24 4,8%
DKI Jakarta 3 0,6%
Luar Jawa 34 6,8%
Tidak diketahui 1 0,2%
Total 502 100%
Table 4.Frekuensi Daerah Asal Partisipan

Berdasarkan analisis data yang telah dilakukan, dengan melihat frekuensi kegiatan apa saja yang sulit di praktekan sehari-hari oleh mahasiswa selama masa pandemi covid-19 menunjukkan hasil 274 jumlah jawaban yang dipilih mahasiswa dimana masih sulit menjaga jarak sekitar 1.5m - 2m ketika harus bertemu orang lain, 215 jumlah jawaban yang dipilih mahasiswa dimana sulit membatasi diri untuk tidak bepergian ke area umum, seperti mall/pertokoan, pasar, terminal, dan lain-lain 187 jumlah jawaban yang dipilih mahasiswa mengenai sulit mengurangi frekuensi interaksi dengan orang selain yang tinggal serumah, sebanyak 163 jumlah jawaban yang dipilih mahasiswa untuk tidak bersentuhan fisik dengan orang lain, 103 jumlah jawaban yang dipilih mahasiswa mengenai sulitnya mengurangi jumlah orang yang di temui setiap hari, 91 jumlah jawaban yang dipilih sulit untuk tidak berbagi apapun yang memungkinkan terjadi perpindahan virus (misalnya: berbagi rokok, makanan atau minuman, sajadah), 85 jumlah jawaban yang dipilih mahasiswa dimana sulit melakukan kegiatan dari rumah. Sehingga terdapat 1.118 jumlah total jawaban yang dipilih mahasiswa mengenai kepatuhan terhadap social distancing.

Kepatuhan mahasiswa UMS dalam pemaikan masker dapat dilihat berdasarkan data yang diperoleh dimana hanya 78 jawaban yang dipilih mahasiswa mengenai sulitnya menggunakan masker setiap kali keluar rumah atau bertemu orang lain. Kemudian, kepatuhan mencuci tangan pada mahasiswa UMS ditunjukkan dengan sebanyak 137 jumlah jawaban yang dipilih mahasiswa mengenai sulitnya mencuci tangan dengan benar (pakai sabun, minimal 20 detik, air mengalir) dan sering terutama sebelum dan setelah melakukan kegiatan.

Peraturan Jenis Kegiatan yang sulit dilakukan Jumlah
Social Distancing Menjaga jarak sekitar 1.5m - 2m ketika harus bertemu orang lain. 274
Membatasi diri untuk tidak bepergian ke area umum, seperti mall/pertokoan, pasar, terminal, dan lain-lain. 215
Mengurangi frekuensi interaksi dengan orang selain yang tinggal serumah. 187
Tidak bersentuhan fisik dengan orang lain. 163
Mengurangi jumlah orang yang anda temui setiap hari. 103
Tidak berbagi apapun yang memungkinkan terjadi perpindahan virus (misal : berbagi merokok, makanan minuman, sajadah). 91
Melakukan kegiatan dari rumah. 85
Pemakaian masker secara tepat Menggunakan masker setiap kali keluar rumah atau bertemu orang lain. 78
Mencuci tangan Mencuci tangan dengan benar (pakai sabun, minimal 20 detik, air mengalir) dan sering terutama sebelum dan setelah melakukan kegiatan. 137
Table 5. Kegiatan yang Sulit di Terapkan oleh Mahasiswa

Hanya 21 responden yang sama sekali tidak memilih jawaban mengenai praktik-praktik kegiatan social distancing. Itu artinya, hanya sebanyak 21 mahasiswa (4,2%) yang patuh dalam menjaga jarak. Selanjutnya karena terdapat 78 jumlah jawaban yang dipilih mengenai sulitnya menggunakan masker, artinya sebanyak 424 mahasiswa (84,5%) patuh dalam memakai masker. Yang terakhir, karena terdapat 137 jumlah jawaban yang dipilih mengenai sulitnya mencuci tangan dengan benar, artinya sebanyak 365 mahasiswa (72,7%) yang patuh mencuci tangan dengan benar.

Protokol Kesehatan Jumlah Mahasiswa Persentase
Patuh memakai masker 424 84,5%
Patuh mencuci tangan 365 72,7%
Patuh menjaga jarak 21 4,2%
Table 6.Persentase Kepatuhan Mahasiswa terhadap Protokol Kesehatan

Mahasiswa yang sudah memakai masker dengan benar ketika keluar rumah atau bertemu orang lain, maka dia sudah berusaha untuk mengurangi penyebaran virus covid-19 yang terjadi melalui rute droplet (percikan) ketika seseorang melakukan kontak erat (dalam jarak 1 meter) dengan orang yang terinfeksi, seperti batuk, bersin. Meskipun menurut WHO [13] penggunaan masker menjadi langkah yang komprehensif dalam pencegahan dan pengendalian virus covid-19, namun penggunaan masker saja tidak cukup memberikan perlindungan yang memadai. Diperlukan langkah-langkah lain yang harus diterapkan seperti kepatuhan dalam menjaga kebersihan tangan, penjagaan jarak fisik, dan langkah-langkah pencegahan dan pengendalian infeksi lainnya. Penting bagi mahasiswa untuk membiasakan diri mencuci tangan dengan menggunakan sabun dengan air mengalir, karena kandungan sabun terbukti secara klinis mampu membunuh bakteri dan, virus, kuman dan penyakit [10].

Banyak mahasiswa yang masih sulit di dalam menerapkan protokol kesehatan untuk tetap menjaga jarak. Seperti sulit menjaga jarak 1,5 m – 2 m ketika bertemu orang, mengurangi frekuensi interaksi dengan orang lain, melakukan kegiatan dari rumah, tidak bersentuhan fisik, mengurangi jumlah orang yang ditemui, membatasi diri untuk tidak bepergian ke area umum, dan tidak berbagi apapun yang memungkinkan terjadi. Sementara menurut Tim Kerja Kementrian Dalam Negeri [11], satu-satunya jalan untuk menangani penyebaran covid-19, yaitu dengan memutus mata rantai penyebaran covid-19 yang dilakukan dengan pembatasan sosial (social distancing) dan pembatasan fisik (physical distancing). Social distancing merupakan salah satu bentuk intervensi nonfarmasi yang dapat menghambat penyebaran virus, dimana jarak fisik antar manusia atau mengurangi jamaah dalam masyarakat di tempat-tempat seperti sekolah atau tempat kerja sehingga mengurangi jumlah kasus yang terinfeksi (Ahmed, Zviedrite & Uzicanin dalam Yanti.dkk 2020). Selama pandemi ini tidak semua mahasiswa sulit untuk mematuhi protokol kesehatan, dan sebagian besar mahasiwa sudah memiliki kesadaran untuk memakai masker dan mencuci tangan dengan benar, hanya saja kepatuhan dalam menjaga jarak sosial dan fisik masih rendah.

Kesimpulan

Dapat disimpulkan bahwa mahasiswa UMS dalam menjalankan protokol kesehatan belum sepenuhnya mematuhi protokol kesehatan saat diterapkan sehari-hari selama pandemi, karena mahasiswa masih memiliki kesulitan untuk mengurangi frekuensi interaksi dengan orang lain maupun sulit membatasi diri yaitu dengan menjaga jarak dengan orang lain, namun disisi yang lain mahasiswa juga sudah menyadari akan mematuhi penggunaan masker dan mencuci tangan dengan sabun yang diterapkan sehari-hari.

Ucapan Terimakasih

Kami ucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing magang 1 Ibu Usmi Karyani dan dosen pembimbing magang 2 Ibu Lusi Nuryanti yang telah membimbing kami di dalam penyusunan proposal magang penelitian kami dari awal hingga akhir ini, serta kami mengucapkan terimakasih kepada Fakultas Psikologi UMS sebagai penyelenggara dana dalam memberikan anggaran pada penelitian kami.

References

  1. ECDC. (2020). Using face masks in the community Reducing Covid-19 transmission from potentially asymptomatic or pre-symptomatic people through the use of face masks.
  2. Harjudin, L. (2020). Dilema Penanganan Covid-19: Antara Legitimasi Pemerintah. Kesejahteraan dan Pelayanan Sosial, 90-97.
  3. Mawuntu, A. H., Tumbal, J., Pontoh, M., & Mewo, Y. (2018). Evaluasi Efektifitas Prosedur Cuci Tangan pada Operator Pungsi Lumbal di Bagian Neurologi RSUP R.D. Kandou Manado. Jurnal Sinaps 1 (1), 47-66.
  4. Menteri Kesehatan Republik Indonesia. (2020). Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). . Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020, pp. 1-66.
  5. Pradana, A. A., Casman, & Nura'ini. (2020). Pengaruh Kebijakan Social Distancing pada Wabah Covid-19 terhadap Kelompok Rentan di Indonesia. Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia 9 (2), 61-67.
  6. Purwanti, N., & Amin, A. (2016). Kepatuhan ditinjau dari Kepribadian Ekstrovert-Introvert. Jurnal Psikologi, 87-93.
  7. Rahman, A. A., Azizah, N., Kurniadewi, E., & Sunardi, I. (2020). Faktor-Faktor Psikososial dari Ketidakpatuhan Masyarakat pada Masa Pandemik.
  8. Saputra, A. W., & Simbolon, I. (2020). Hubungan Tingkat Pengetahuan Tentang Covid-19 Terhadap Kepatuhan Program Lockdown Untuk Mengurangi Penyebaran Covid-19 di Kalangan Mahasiswa Berasrama di Universitas Advent Indonesia. Nutrix Journal 4 (2), 1-7.
  9. Sari, P. D., & Atiqoh, N. S. (2020). Hubungan Antara Pengetahuan Masyarakat dengan Kepatuhan Penggunaan Masker sebagai Upaya Pencegahan Penyakit Covid-19. Infokes 10 (1), 52-55.
  10. Sinaga, L. R., Munthe, S. A., & Bangun, H. A. (2020 ). Sosialisasi Perilaku Cuci Tangan Pakai Sabu di Desa Sawo Sebagai Bentuk Kepedulian Terhadap Masyarakat di Tengah mewabahnya Virus Covid-19. Jurnal Abdimas Mutiara (1), 19-28.
  11. Tim Kerja Kementrian Dalam Negeri. (2020). Pedoman Umum Menghadapi Pandemi Covid-19 Bagi Pemerintah Daerah; Pencegahan, Pengendalian, Diagnosis dan Manajemen. Jakarta: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
  12. Tuwu, D. (2020). Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Pandemi Covid-19. Jurnal Publicuho, Volume 3 Number 2, 267-278.
  13. WHO (World Health Organization). (2020, Juni 5). Anjuran mengenai penggunaan masker dalam konteks Covid-19. Retrieved September 30, 2020, from World Health Organization.: https://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:uXSkaBSb5wkJ:https://www.who.int/docs/default-source/searo/indonesia/covid19/anjuran-mengenai-penggunaan-masker-dalam-konteks-covid-19-june-20.pdf%3Fsfvrsn%3Dd1327a85_2+&cd=1&hl=id&ct=clnk&gl=id&client
  14. Yanti, B., Mulyadi, E., Wahiduddin, Novika, R. G., Arina, Y. M., Martani, N. S., & Nawan. (2020). Pengetahuan, Sikap, dan Perilaku Masyarakat terhadap Kebijakan Jarak Sosial sebagai Sarana Pencegahan Penularan Covid-19 di Indonesia. Jurnal Administrasi Kesehatan Indonesia 8 (1), 4-14.
  15. Zulhafandi, & Ariyanti, R. (2020). Hubungan Pengetahuan Tentang Covid-19 dengan Kepatuhan Physical Distancing di Tarakan. Jurnal Kebidanan Mutiara Mahakam 8 (2), 102-111.