Hukum dan Pendidikan Paralegal di Indonesia

Main Article Content

Rifqi Ridlo Phahlevy
Abdul Fatah
Narwoko
Ahmad Bagus Aditia
Sugianto
Elha Zastis

Abstract

UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) menyebutkan bahwa, “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Ini merupakan jaminan negara terhadap hak atas bantuan hukum dan secara luas akses terhadap keadilan merupakan hak konstitusional warga Negara. Kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum hanya dapat terwujud apabila setiap warga negara memiliki hak sama untuk mendapatkan pembelaan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa ketidakmampuan seseorang baik secara structural maupun kultural tidak boleh menyebabkan mereka sendirian di dalam menghadapi masalah hukum. Selayaknya kelompok miskin dan marjinal dapat mengakses bantuan hukum dari advokat atau pengacara. Namun sayangnya jumlah advokat yang tersedia tidak sebanding dengan jumlah masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dan pendampingan di persidangan. Selain itu advokat biasanya hanya berkonsentrasi di kotakota besar sehingga sulit dijangkau, disamping harus mengeluarkan biaya yang tidak kecil untuk jasa seorang advokat. Meskipun saat ini, dengan adanya UU No. 16 Hukum dan Pendidikan Paralegal ii Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, pemerintah telah mengalokasikan anggaran bantuan hukum cuma-cuma bagi warga yang tidak mampu yang harus dibuktikan dengan surat keterangan miskin, namun masih banyak kendala di lapangan dalam implementasinya sehingga bantuan hukum belum berjalan efektif menjangkau masyarakat miskin yang membutuhkan.

Downloads

Download data is not yet available.

Metrics

Metrics Loading ...

Article Details

How to Cite
Phahlevy, R. R., Fatah, A., Narwoko, Aditia, A. B., Sugianto, & Zastis, E. (2021). Hukum dan Pendidikan Paralegal di Indonesia. Umsida Press, 1-145. https://doi.org/10.21070/2021/978-623-6081-17-4
Issue
Section
Buku Referensi

References

-

Most read articles by the same author(s)