ADVOKASI DAN MANIFESTASI KEILMUAN PROFETIK Potret Gerak Advokasi Muhammadiyah dalam Politik Kenegaraan di Indonesia
Abstract
Dengan menyampaikan puji syukur ke hadirat Allah SWT atas segala rahmat dan hidayah-Nya, kami dengan penuh rasa syukur mempersembahkan buku referensi berjudul Advokasi dan Manifestasi Keilmuan Profetik: Potret Gerak Advokasi Muhammadiyah dalam Politik Kenegaraan di Indonesia. Buku ini hadir sebagai upaya memahami peran dan gerak advokasi yang dilakukan oleh Muhammadiyah dalam konteks politik kenegaraan di Indonesia, khususnya dalam membumikan nilai-nilai keilmuan profetik yang mengedepankan etika, kemaslahatan, dan keadilan sosial.
Kehadiran buku ini diharapkan dapat menjadi sumber inspirasi dan panduan bagi para pembaca yang ingin memahami lebih dalam kontribusi Muhammadiyah dalam memperjuangkan nilai-nilai Islam yang berlandaskan pada advokasi dan keilmuan profetik. Dengan berbagai studi kasus dan analisis historis, buku ini menggambarkan bagaimana Muhammadiyah secara konsisten melakukan gerakan advokasi yang berlandaskan pada prinsip-prinsip keislaman, tidak hanya dalam aspek keagamaan tetapi juga dalam bidang sosial-politik.
Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah memberikan kontribusi, baik berupa ide, tenaga, maupun dukungan moral, sehingga buku ini dapat terselesaikan dengan baik. Semoga buku ini dapat memberikan manfaat bagi pembaca dan menjadi tambahan wawasan dalam upaya memperjuangkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan di tengah masyarakat.
Downloads
Metrics
References
Abdullah, M. Amin. “Pengaturan Hak-Hak Perempuan Dalam Undang-Undang Kesetaraan Dan Keadilan Gender (RUU KKG) Di Indonesia, Refleksi kritis pemikiran
Muhammadiyah tentang perempuan,” 2015. http://tarjih.muhammadiyah.or.id/download- pandangan-muhammadiyah-tentang-perempuan- 739.html.
Abror, Muchlas. “Sikap dan Etika Politik Muhammadiyah: Menyelamatkan Muhammadiyah Dari Tarikan Parpol.” Dalam Muhammadiyah Mencerahkan Umat, 1 ed., 127–62. Yogyakarta: Suara Muhammadiyah,2015.
Aditya, Reza. “UU Ormas Dikabulkan MK, Muhammadiyah Puas.” Tempo.co, 2014.
Admin. “Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah.” Kemuhammadiyahan.com, 2021. https://kemuhammadiyahan.com/mukadimah- anggaran-dasar-muhammadiyah/.
AhimsaPutra, Heddy Shri. “Fenomenologi Agama: Pendekatan Fenomenologi untuk Memahami Agama.” Walisongo Jurnal penelitian sosial keagamaan 20, no. 2 (2012): 271–304.
Ahimsa-Putra, Heddy Shri. “PARADIGMA PROFETIK (Sebuah Konsepsi).” Dalam Ilmu Hukum Profetik: Gagasan Awal, Landasan Kefilsafatan Dan Kemungkinan Pengembangannya Di Era Post Modern., disunting oleh M. Syamsudin, 25–77. Yogyakarta: FH UII Press, 2013.
Al-Barbasy, Ma’mun Murod. “Kesalahpahaman pada Muhammadiyah (2): Diidentikkan Masyumi dan Dituding Memarjinalkan NU.” PWMU.CO, 2017. https://pwmu.co/32044/06/24/kesalahpahaman-pada-muhammadiyah-2-diidentikkan-masyumi-dan- dituding-memarjinalkan-nu/.———. “Muhammadiyah and Politics: The Dilemma
Between ‘Keep Close’ and ‘Keep Distance.’”Kontekstualita 34, no. 2 (2017): 99–125. https://doi.org/10.30631/kontekstualita.v34i02.40.
Al-Hamdi, Ridho. Paradigma Politik Muhammadiyah,Epistemologi Berpikir dan Bertindak Kaum Reformis.Disunting oleh Muhammad Ali Fakih. Yogyakarta: IRCiSod, 2020.
Amin, Husna. “Makna Agama Sebagai Tradisi Dalam Bingka Filsafat Perennial.” Jurnal Filsafat 22, no. 3 (2012): 187–218.
Anwar, Syamsul. “Manhaj Tarjih dan Metode Penetapan Hukum Dalam Tarjih Muhammadiyah.” Short Cours. Magelang: Pelatihan Kader Tarjih Tingkat Nasional Tanggal 26 Safar 1433 H / 20 Januari 2012, 2012.
Argenti, Gili. “Ideologisasi Partai Islam Masyumi di Indonesia.” Jurnal Politikom Indonesiana 5, no. 1 (2020): 37–57. https://doi.org/10.35706/jpi.v5i1.3731.
ASH. “Muhammadiyah Uji UU Rumah Sakit: Keberatan dengan kewajiban membentuk badan hukum khusus.” Hukum Online.Com, 18 April 2013.
AshShiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi. Pengantar Hukum Islam. 2 ed. Semarang: Pustaka Rizki Putra, 1997.
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme. Jakarta: Konstitusi Pers, 2005. ———. Konstitusi dan Konstitusionalisme. Jakarta: Konstitusi Pers, 2005.
Aswar, Hasbi, Danial Bin Mohd. Yusof, dan Rohana Binti Abdul Hamid. “Conflict Between Hizb Ut-Tahrir And Islamic Civil Society In Indonesia:A Countermovement Approach.” Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam 5, no. 2 (30 Juli 2020): 171–91. https://doi.org/10.35673/ajmpi.v5i2.892.
Asy’arie, Musya. Rekonstruksi Metodologi Berfikir Profetik, Perspektif Sunnah Nabi. 1 ed. Yogyakarta: LESFI, 2016.
Azhari, Aidul Fitriciada. Tafsir Konstitusi, Pergulatan Mewujudkan Demokrasi Di Indonesia. Disunting oleh Idi Subandy Ibrahim. 2 ed. Yogyakarta: Genta Publishing, 2017.
Az-Zuhaili, Wahbah. Fiqih Islam Wa Adillatuhu. Jakarta: Gema Insani - Darul Fikr, 2011.
Badawi, KH. Ahmad. “Umat Islam Akan Melayani Tanpa Main Kayu.” Dalam Muhammadiyah Berjuang Demi Tegaknya NKRI dan Agama Islam, 1 ed., 96–108. Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2012.
Bagja, Rahmat, Mardian Wibowo, dan Swandaru. Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 - Buku VIII (Warga Negara dan Penduduk, Hak Asasi Manusia dan Agama). Disunting oleh Notrida Mandica dan Ebah Suhaebah. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2008.
Copyright (c) 2024 Rifqi Ridlo Phahlevy, Sri Budi Purwaningsih, Moh. Faizin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the Umsida Press right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this platform.