Hukum Jaminan dan Agunan Kredit Dalam Praktek Perbankan di Indonesia

  • Sri budi Purwaningsih Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Keywords: Hukum Jaminan, Agunan Kredit, Praktek Perbankan, Indonesia

Abstract

Masyarakat yang membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan pelaku usaha yang membutuhkan modal untuk mengembangkan usahanya  dapat dilakukan dengan cara meminjam uang di bank sebagai salah satu alternatifnya. Peran Bank  sebagai lembaga intermediary atau yang menghubungkan antara pihak yang surplus dana dan pihak yang defisit dana  merupakan solusi bagi pihak yang membutuhkan dana maupun pihak yang kelebihan dana sehingga kepentingan para pihak tersebut akan terpenuhi.Bank dalam pemberian kredit mensyaratkan kepada nasabahnya untuk memberikan jaminan atau agunan guna menjamin terbayarnya kredit yang diberikan. Dalam keilmuwan hukum , dipelajari macam-macam jaminan yang dapat diberikan dalam praktek pemberian kredit oleh bank.

Downloads

Download data is not yet available.

Metrics

Metrics Loading ...

References

Ahmad Rizki Sridadi, Aspek Hukum dalam Bisnis, Pusat Penerbitan dan Percetakan Unair (AUP).

Irma Devita Purnamasari, Panduan Lengkap Hukum Praktis Populer Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, Dan Bijak Memahami Masalah Hukum Jaminan Perbankan, Kaifah PT Mizan Pustaka.

Iswi Hariyani, R. Serfianto, Resi Gudang Sebagai Jaminan Kredit & Alat Perdagangan, Sinar Grafika

J. Satrio, Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan Buku 1, PT. Citra Aditya Bakti

J. Satrio, Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan Fidusia, PT. Citra Aditya Bakti

Moch. Isnaeni, Hukum Jaminan Kebendaan Eksistensi, Fungsi dan Pengaturan, LasBang Pressindo, Yogyakarta

M. Yahya Harahap, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Edisi Kedua, Sinar Grafika.

Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, Hukum Jaminan di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan Dan Jaminan Perorangan, Liberty Yogyakarta

Sutarno, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Pada Bank, Alfabeta, Bandung.

Kitab Undang-undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek (BW)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Fidusia

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang WEBSITE https://irmadevita.com/2012/pembebanan-jaminan-atas-resi-gudang/, diakses tanggal 19 juni 2019

Published
2021-08-28
How to Cite
Purwaningsih , S. budi. (2021). Hukum Jaminan dan Agunan Kredit Dalam Praktek Perbankan di Indonesia. Umsida Press, 1-129. https://doi.org/10.21070/2019/978-623-7578-05-5
Issue
Section
Text Book

Most read articles by the same author(s)