Hukum Jaminan dan Agunan Kredit Dalam Praktek Perbankan di Indonesia

Main Article Content

Sri budi Purwaningsih

Abstract

Masyarakat yang membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan pelaku usaha yang membutuhkan modal untuk mengembangkan usahanya  dapat dilakukan dengan cara meminjam uang di bank sebagai salah satu alternatifnya. Peran Bank  sebagai lembaga intermediary atau yang menghubungkan antara pihak yang surplus dana dan pihak yang defisit dana  merupakan solusi bagi pihak yang membutuhkan dana maupun pihak yang kelebihan dana sehingga kepentingan para pihak tersebut akan terpenuhi.Bank dalam pemberian kredit mensyaratkan kepada nasabahnya untuk memberikan jaminan atau agunan guna menjamin terbayarnya kredit yang diberikan. Dalam keilmuwan hukum , dipelajari macam-macam jaminan yang dapat diberikan dalam praktek pemberian kredit oleh bank.

Downloads

Download data is not yet available.

Metrics

Metrics Loading ...

Article Details

How to Cite
Purwaningsih , S. budi. (2021). Hukum Jaminan dan Agunan Kredit Dalam Praktek Perbankan di Indonesia. Umsida Press, 1-129. https://doi.org/10.21070/2019/978-623-7578-05-5
Issue
Section
Buku Ajar

References

Ahmad Rizki Sridadi, Aspek Hukum dalam Bisnis, Pusat Penerbitan dan Percetakan Unair (AUP).
Irma Devita Purnamasari, Panduan Lengkap Hukum Praktis Populer Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, Dan Bijak Memahami Masalah Hukum Jaminan Perbankan, Kaifah PT Mizan Pustaka.
Iswi Hariyani, R. Serfianto, Resi Gudang Sebagai Jaminan Kredit & Alat Perdagangan, Sinar Grafika
J. Satrio, Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan Buku 1, PT. Citra Aditya Bakti
J. Satrio, Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan Fidusia, PT. Citra Aditya Bakti
Moch. Isnaeni, Hukum Jaminan Kebendaan Eksistensi, Fungsi dan Pengaturan, LasBang Pressindo, Yogyakarta
M. Yahya Harahap, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Edisi Kedua, Sinar Grafika.
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, Hukum Jaminan di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan Dan Jaminan Perorangan, Liberty Yogyakarta
Sutarno, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Pada Bank, Alfabeta, Bandung.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek (BW)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Fidusia
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang WEBSITE https://irmadevita.com/2012/pembebanan-jaminan-atas-resi-gudang/, diakses tanggal 19 juni 2019

Most read articles by the same author(s)