Modul Edukasi Keuangan Koperasi

Main Article Content

Nihlatul Qudus Sukma Nirwana
Puspita Handayani
Yanik Purwanti

Abstract

Bismillaahirrahmaanirrahim.
Alhamdulillah, Puji syukur kita panjatkan kehadiran Allah SWT atas segala limpahan rahmatNya, sehingga kami dari Tim Abdimas UMSIDA dapat menyusun modul Keuangan Koperasi ini sebagai panduan dalam menjalankan pengelolaan koperasi BUEKA Penatarsewu Tanggulangin. Modul ini berisikan tentang bagaimana pengurus dalam melakukan pengelolaan keuangan sesuai dengan prinsip akuntasi, membuat laporan keuangan mulai dari penjurnalan dari transaksi, pemostingan dalam Buku besar dan Buku Besar pembantu, pembuatan laporan laba rugi (PHU), Laporan perubahan modal, Neraca.seta bagaimana melakukan perhitungan SHU Anggota. Tentu masih banyak terdapat kekurangan dalam modul ini sebagai panduan dan pengetahuan. Untuk itu kritik dan saran yang konstruktif sangat kami harapkan demi pengembangan dan kemajuan koperasi. Kami menyampaikan terimakasih yang sebesarbesarnya kepada Pengurus dan Pengawas Koperasi BUEKAN serta berbagai pihak yang mendukung atas terselesainya modul ini. Semoga modul ini bermanfaat bagi yang membaca pada umumnya dan bagi koperasi BUEKA pada khususnya sehingga dapat mempermudah Langkah kita dalam mengembangkan koperasi. Aamiin.

Downloads

Download data is not yet available.

Metrics

Metrics Loading ...

Article Details

How to Cite
Nirwana, N. Q. S., Handayani, P., & Purwanti, Y. (2021). Modul Edukasi Keuangan Koperasi. Umsida Press, 1-75. https://doi.org/10.21070/2021/978-623-6081-29-7
Issue
Section
Modul

References

Tuti Trisnawati. 2009. Akuntansi Untuk Koperasi dan UKM. Jakarta Salemba Empat.
Ikatan Akuntan Indonesia.2007. Standart Akuntansi Keuangan (PSAK) No 27, Akuntansi Perkoperasian (revisi 1998). Jakarta: Salemba Empat.
Rudianto.2012. Pengantar Akuntansi Konsep & Teknik Penyusunan Laporan Keuangan Adaptasi IFRS. Jakarta: Erlangga
https://caraharian.com/cara-mencari-shu.html
https://lifepal.co.id/media/cara-menghitung-shu-danpengertiannya/
Undang-undang No 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian